|
Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang dibentuk berdasarkan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang serta Keputusan Walikota Semarang Nomor : 061.1 / 192 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang.
Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang merupakan salah satu lembaga teknis daerah Kota Semarang yang mempunyai tugas pokok di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. |
|
Last Updated ( Dec 19, 2008 at 08:43 AM )
|