|
Berdasarkan data dari kasus yang ditangani oleh LRC-KJHAM dan lima media massa Nasional dan lokal Jawa Tengah, Kompas, Suara Merdeka, Jawa Pos, Solo Pos dan Wawasan telah terjadi 4.473 kasus kekerasan terhadap perempuan di propinsi Jawa Tengah. Dari kasus tersebut menimbulkan jumlah korban yang tidak sedikit, yaitu 13.356 orang dan 169 korban diantarananya meninggal dunia.
Dan yang paling memprihatinkan bahwa di Kota Semarang selalu pada peringkat pertama dibanding kota dan kabupaten lain, di Kota Semarang mencapai 605 kasus. Ini baru yang tercatat, sedangkan yang tidak tercatat jauh lebih besar. “ Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak semakin lama tidak semakin menurun jumlahnya,” ungkap Wakil Walikota. Bahkan seolah-olah menjadi sebuah budaya yang memang berlangsung menjadi sebuah budaya yang memang berlangsung dengan sendirinya. Untuk tingkat provinsi telah disahkan PERDA No. 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Berbasis Gender dan Anak. Sedangkan di Kota Semarang baru dikeluarkan Surat Instruksi Walikota No. 464/ 13/ 2005 dan pada tahun 2009 telah dikeluarkan SK Walikota No. 463/ 16/ 2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadau (PPT) Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Gender tingkat Kecamatan Kota Semarang. Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kenyataan sehari-hari perempuan dan anak-anak seringkali menjadi objek tindak kekerasan. Dan seringkali juga korban kekerasan kurang memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian yang dialami karena berbagai alasan yang melatarbelakanginya.”Hal ini secara tidak langsung melanggengkan terjadinya kekerasan perempuan dan anak,” ungkap Wakil Walikota dalam sambutan tertulis Walikota yang dibacakannya. Dan lagi ditambah kontsruksi sosial yang menempatkan perempuan dan anak pada kelompok masyarakat yang rentan, ketidakberdayaan merekasemakin menempatkan mereka pada posisi yang terpuruk. Maka sejak tahun 2007 LRC-KJHAM memfasilitasi pembentukannya di 4 kecamatan, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Pedurungan, hal ini guna mempercepat pembentukan PPT di tingkat Kecamatan dan untuk mendekatkan akses pada perempuan miskin korban kekerasan. Mulai tanggal 25 Nopember s/d 10 Desember melalui momentum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan LRC-KJHAM Semarang bekerjasama dengan BAPERMASPER & KB Pemkot Semarang dan didukung HIVOS dan UNI EROPA menyelenggarakan serangkaian kegiatan guna mepromosikan peningkatan penikmatan hak asasi perempuan terutama korban kekerasan berbasis Gender dengan mewujudkan komitmen pemerintah melalui PERDA dan mempromosikannya PPT di seluruh kecamatan di Kota Semarang. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun kesadaran, komitmen dan tekad segenap komponen masyarakat untuk berani menolak, menentang atau bahkan mengutuk setiap tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” lanjut Wakil Walikota. Juga untuk merubah pola pikir masyarakat kita yang masih menempatkan perempuan dan anak sebagai makhluk yang lemah. ”Pola pikir semacam ini perlu diubah, karena kekerasan apapun bentuknya yang merugikan dan membahayakan diri seseorang hal ini termasuk tindak kriminal,” kata Wakil Walikota. Berbagai kegiatan tersebut diantaranya ada penilaian PPT terbaik yang telah beroperasi di Kota Semarang. Sebagai panitia adalah Bapermasper & KB, LRC_KJHAM serta perwakilan dari masyarakat. Juga akan diadakan gelar budaya dan deklarasi untuk medukung adanya PERDA tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang. Menutup sambutannya, Wakil Walikota mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu dan tidak takut dalam mencegah serta melaporkan kepada pihak berwenang. “Mari jadikan momen ini untuk bahu membahu dan bergandeng tangan dalam mencegah dan melawan tindakan kekerasan kepada kaum perempuan dan anak, sehingga terlahir generasi yang terbaik” imbau Wakil Walikota. Dalam kesempatan tersebut dibacakan pula Deklarasi Penyusunan Perda Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak oleh Wakil Walikota, Kepala Bapermas, Perwakilan DPRD Kota Semarang serta perwakilan aktivis wanita. |